Makalah Wajib Pajak (WP) Badan
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara
berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk
membiayai berbagai keperluan negara dalam Pembangunan Nasional, tanpa adanya
imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang
Perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Dengan
semakin berkembangnya kondisi usaha dan bisnis baik ditingkat nasional maupun
internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri
juga meningkat. Badan
atau perusahaan merupakan subjek pajak dalam negeri dimana wajib pajak badan
ini merupakan penyumbang bagi penerimaan
negara dari sektor pajak yaitu pajak penghasilan badan.
Dalam hal menjalankan usaha, suatu badan atau perusahaan
harus membuat pembukuan untuk menunjang kegiatan usahanya. Sama halnya dalam
perpajakan, pembukuan juga wajib dibuat oleh wajib pajak yang berbentuk badan
untuk mempermudah menghitung pajaknya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
wajib pajak badan, kewajiban dan hak wajib pajak badan dalam perpajakan dan
cara penghitungan pajak dari wajib pajak badan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Badan
Menurut
UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 1
angka 3, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poltik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
B. Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang dimaksud pada UU KUP,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah
mendaftarkan diri untuk memproleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
C. Pajak
Penghasilan Badan
Pada pasal 1 UU
Pajak Penghasillan, Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap
subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak.
Pajak
Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh Badan seperti yang dimaksud dalam UU KUP.
Adapun subjek
dari PPh Badan yaitu :
1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Wajib Pajak Badan luar negeri, yaitu
badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan atau
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di
Indonesia.
Yang menjadi objek
pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
D. Kewajiban Wajib
Pajak Badan dalam Perpajakan
Berikut kewajiban dari Wajib Pajak Badan :
1. Kewajiban mendaftarkan diri
Dalam hal ini mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dan apabila wajib pajak badan melakukan kegiatan penyerahan barang kena
pajak dan atau jasa kena pajak atau ekspor barang kena pajak yang terutang PPN
berdasarkan UU PPN 1984, maka wajib pajak badan tersebut memiliki kewajiban
untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Untuk wajib pajak badan
atau pengusaha kecil yaitu selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan
atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,- (enam
ratus juta rupiah) maka tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali
pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jadi, apabila
peredaran brutonya lebih dari 600 juta maka wajib mengukuhkan diri menjadi PKP.
Pada pasal 2 ayat (4) UU KUP, “Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan/atau
mengukuhkan PKP secara jabatan apabila WP atau PKP tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
2. Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Sebagaimana terdapat pada pasal 28 ayat (1) UU KUP, yaitu WP orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan di
Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan :
Menurut UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mendapatkan data & informasi keuangan yang meliputi
keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak
terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dan yang
dikenakan PPnBM, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca
dan penghitungan rugi/laba pada saat tahun pajak berakhir.
Ketentuan mengenai Pembukuan :
Pembukuan tersebut harus diselenggarakan dengan:
a. memperhatikan
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya,
b. harus
diselenggarakan di Indonesia, dengan menggunakan
huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menkeu,
c. diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas,
d. perubahan
terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari
Dirjen Pajak.
Prinsip Taat Asas :
Prinsip taat asas adalah
prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Misalnya dalam penerapan : Stelsel pengakuan penghasilan; Tahun buku; Metode penilaian persediaan; Metode penyusutan dan amortisasi.
|
|
3. Kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan,
diantaranya yaitu:
a. Kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal
25/29);
b. Kewajiban memotong atau memungut (pot/put)
pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh
Pasal 23/26, dan PPh Final); dan
c. Kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM (jika ada) yang
khusus berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak
Badan secara umum bisa diuraikan sebagai berikut:
a. PPh Pasal 21/Pasal 26
Yaitu PPh yang wajib dipotong atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh.
Wajib Pajak Badan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal
21 atas penghasilan para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut maupun
penghasilan orang pribadi lainnya, seperti tenaga ahli, yang dibayar atau
terutang oleh perusahaan. Dalam hal terdapat pembayaran penghasilan, yang
termasuk objek PPh Pasal 21, kepada orang pribadi yang berstatus WP luar
negeri, PPh yang dipotong mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh atau
berdasarkan tax treaty.
Kewajiban PPh Pasal 21/Pasal 26 yang harus
dilaksanakan, meliputi:
SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada setiap Masa Pajak
Merupakan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dihitung dan disetor oleh
Wajib Pajak Badan, yang terutang pada setiap masa pajak. PPh Pasal 26 yang
terutang atas pembayaran kepada orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Luar
Negeri juga wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21. Pada dasarnya, PPh
Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa merupakan angsuran atau pajak dibayar
di muka untuk PPh Pasal 21 yang terutang pada akhir tahun pajak yang
bersangkutan.
SPT Masa PPh Pasal 21 pada Akhir Tahun Pajak
Merupakan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dihitung dan dilunasi pada
suatu tahun pajak, termasuk PPh Pasal 26 yang terutang atas penghasilan orang
pribadi berstatus WP luar negeri. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Akhir Tahun Pajak
sebenarnya merupakan penghitungan ulang atas PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan
dalam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember. Bisa jadi, pada SPT Masa PPh Pasal 21 pada akhir tahun nantinya
timbul kurang bayar, atau lebih bayar, atau mungkin juga nihil (PPh Pasal 21
yang sudah disetor sama dengan PPh Pasal 21 yang terutang).
b. PPh Pasal 23
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa
dividen, royalty, bunga, hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh
Pasal 21, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta
imbalan jasa sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, jasa manajeman,
jasa konsultan, dan jasa lain, yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh.
c.
PPh Pasal 26
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen; bunga; royalti;
sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan
dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan; serta pensiun dan
pembayaran berkala lainnya yang diterima/diperoleh WP luar negeri. Ketentuan
ini diatur dalam Pasal 26 UU PPh.
Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 26 sebaiknya tetap dilakukan secara
tersendiri, meskipun untuk pelaporannya digabungkan dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, tergantung
pada jenis objek pajaknya serta penerima penghasilannya;
1) Jika objek pajaknya cenderung sama dengan PPh Pasal 21 dan penerima
penghasilannya adalah orang pribadi berstatus WP luar negeri, maka pelaporannya
melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26;
2) Jika penerima penghasilannya berbentuk badan dan berstatus WP luar negeri, pelaporannya melalui SPT Masa
PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
d.
PPh Final
Yaitu PPh yang dipotong atas jenis penghasilan tertentu atau jenis usaha
tertentu yang diatur secara khusus (special treatment) melalui peraturan
pemerintah. Misalnya, PPh Final atas persewaan tanah dan atau bangunan. Jadi,
seandainya Wajib Pajak Badan menyewa gedung dari pihak lain untuk dipergunakan
sebagai kantor, maka Wajib Pajak Badan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan
PPh Final yang terutang atas sewa kantor tersebut.
e.
PPh Pasal 25
Yaitu pembayaran angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar
sendiri oleh WP untuk setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 yang wajib disetor
setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh beserta ketentuan
pelaksanaannya.
f.
PPh Pasal 29
Yaitu kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran
pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, dengan memperhitungkan kredit pajak
berupa angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor setiap bulan dan PPh yang telah
dipotong/dipungut oleh pihak lain.
g.
PPN
Yaitu pemungutan pajak atas penyerahan BKP (Barang
Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) di dalam Daerah Pabean, yang meliputi suatu masa pajak. Dalam hal BKP tergolong barang mewah, terdapat Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPn BM) yang juga terutang sesuai ketentuan UU yang berlaku.
4. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
5. Kewajiban membayar dan menyetorkan pajak
6. Kewajiban membuat faktur pajak
7. Kewajiban melunasi bea materai
8. Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
E. Hak Wajib Pajak
Badan dalam Perpajakan
Adapun hak dari
wajib pajak dalam perpajakan, yaitu :
1. Hak untuk mendapat pembinaan dan pengarahan dari fiskus
2. Hak untuk membetulkan, memperpanjang waktu penyampaian
SPT
3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan gugatan serta
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
4. Hak untuk memperoleh kelebihan pembayaran pajak
5. Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
6. Hak untuk mendapat fasilitas perpajakan
7. Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran
pajak, menunda penagihan pajak, dan memperoleh imbalan bungan dari
keterlambatan pembayaran kelebihan pajak oleh DJP
8. Hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan terhadap
pajak keluaran
9. Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang
dikeluarkan sesuai biaya fiskal.
F. Saat Terutang,
Penyetoran dan Pelaporan
PPh Badan
Saat terutang
dari pajak penghasilan badan adalah pada saat badan atau perusahaan tersebut
sudah mendapat penghasilan atau laba. Pajak
Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, pph badan harus dibayar paling lama tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (angsuran
pajak).
Dalam
hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari
Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Hari libur nasional temasuk hari
yang diliburkan untuk penyelengaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pembayaran
pajak dilakukan melaui Bank Persepsi atau bank Devisi Persepsi atau Kantor Pos
Persepsi dengan sistem pembayaran secara online. Pembayaran pajak harus digunakan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain
berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat
kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapat validasi.
SSP atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Apabila pajak
terutang untuk satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak maka
penyetoran kekurangan pajak yang terutang (pph pasal 29) harus dilunasi
selambat-lambatnya sebelum SPT Tahunan disampaikan. Sedangkan, untuk pelaporan
SPT, maksimal disampaikan pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak
berakhir.
G. Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Terjadi perbedaan pengakuan
pendapatan dan biaya antara pembukuan komersil dengan pembukuan menurut
perpajakan. Berikut perbedaan diantara keduanya.
Beda Tetap
(Permanent Difference)
1. Menurut akuntasi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan
Pajak Penghasilan bukan penghasilan.
Misal: dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak
dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25%
atau lebih pada badan usaha yang
didirikan dan berkedudukan
di Indonesia.
2. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangakan menurut
ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini
dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung)
dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh terutang.
Misal: penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah
dipotong PPh Final oleh Bank sebesar 20%.
3. Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan
PPh tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (Pasal 9 UU
PPh).
Misalnya :
a. Biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan obyek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final.
b. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura atau
kenikmatan.
c. Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan.
d. Biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena
tidak memenuhi syarat-syarat tertentu (misalnya: daftar nominatif biaya
entertainment, daftar nominatif atas penghapusan piutang).
Beda Sementara
(Temporary Difference)
Beda waktu merupakan perbedaan
metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal.
Misalnya yaitu :
a. Metode penyusutan,
b. Metode penilaian persediaan,
c. Penyisihan piutang tak tertagih,
d. Rugi-laba selisih kurs.
Pengertian
Rekonsiliasi Fiskal
Karena terjadi perbedaan pengakuan dalam menyusun laporan
keuangan antara komersil dengan perpajakan maka perlu dilakukan penyesuaian
atau rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme
penyesuaian pelaporan keuangan wajib pajak badan menurut ketentuan komersial
diubah menjadi menurut ketentuan perpajakan atau fiskal. Rekonsiliasi fiskal
adalah sebuah lampiran SPT tahunan PPh Badan berupa kertas kerja yang berisi
penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial dengan laba/rugi
menurut SPT Tahunan (perpajakan).
Untuk melakukan penghitungan
PPh Badan, harus diketahui laba fiskal dalam tahun pajak yang didapat dari
rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur
penyusunan laporan laba rugi, meliputi pendapatan dan biaya, secara ringkas
rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap :
1. Wajib pajak yang memiliki penghasilan final
2. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak
3. Wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang
penghasilan (pasal 9 UU PPh)
4. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya
fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal
5. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan
pendapatan yang telah dikenakan PPh final
Dalam rekonsiliasi fiskal
terdapat koreksi fiskal. Dimana koreksi fiskal ini terdiri dari koreksi positif
dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah koreksi yang mengakibatkan laba
fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang. Koreksi negatif adalah koreksi
yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah.
Berikut langkah-langkah penghitungan
PPh Badan :
Jumlah penghasilan neto bruto xxxx
Biaya xxxx
–
Penghasilan neto komersial xxxx
Koreksi fiskal:
Positif xxxx
Negatif (xxxx)
+-
Penghasilan neto fiskal xxxx
Kompensasi kerugian xxxx –
Penghasilan kena pajak xxxx
PPh terutang xxxx
Kredit pajak:
Dipotong/dipungut pihak ketiga xxxx
Telah dibayar sendiri xxxx +
Jumlah kredit pajak xxxx –
Kurang/lebih bayar xxxx
Perhitungan PPh
Terutang
a.
Tarif tertinggi 25% (dua puluh lima persen)
mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
b.
Wajib Pajak Badan dalan negeri yang
berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari
jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5%
(lima persen) lebih rendah yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
c.
Untuk keperluan penerapan tarif
pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah
penuh.
d.
Wajib Pajak Badan dalam negeri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif PPh Pasal 17 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah)
Fasilitas perpajakan diberikan untuk memberikan kemudahan bagi
sektor-sektor usaha tertentu dengan pertimbangan tertentu, misalnya daya saing,
penyerapan lapangan kerja dan perlindungan kepentingan umum. Adapun berbagai
fasilitas dan insentif perpajakan bagi wajib pajak badan, sebagai berikut :
1. Fasilitas perpajakan yang berkaitan
dengan tarif pajak
a. Fasilitas tarif pasal 17 ayat (2B) UU
PPh
Dimana fasilitas ini diberikan kepada WP Badan dalam
negeri yang berbentuk perseroan terbuka dan paling sedikit 40% dari jumlah
keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan dibursa efek Indonesia.
Fasilitas bagi perseroan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif 5%
lebih rendah dari tarif yang berlaku.
b. Fasilitas tarif pasal 31E ayat (1) UU
PPh
Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PPh Pasal 17 yang
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
2. Fasilitas perpajakan yang berkaitan
dengan non tarif atau insentif
Fasilitas ini dapat berupa pajak dibebaskan, tidak
dipungut, atau ditanggung pemerintah.
a. Fasilitas PPh untuk penanaman modal
dibidang usaha tertentu dan atau didaerah-daerah tertentu.
Pihak yang berhak mendapat fasilitas ini adalah wajib
pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi, baik yang
baru berdiri maupun yang telah ada, serta melakukan penanaman modal baru maupun
perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang usaha tertentu dan daerah
tertentu. Fasilitas yang diberikan yaitu :
1) Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari
jumlah penanaman yang dilakukan,
2) Penyusutan dan maortisasi yang dipercepat,
3) Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih
dari 10 tahun,
4) Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek
pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif lebih rendah menurut persetujuan
penghindaran pajak berganda yang berlaku.
b. Fasilitas untuk PPN atau PPnBM
Dalam bidang PPN terdapat dua fasilitas yaitu pajak
terutang tidak dipungut dan pembebasan dari pengenaan pajak yang dapat berlaku
sementara atau selamanya. Jadi pihak-pihak yang memiliki usaha dan membantu
kehidupan bangsa akan mendapat fasilitas perpajakan. Misalnya kegiatan yang
sifatnya untuk menyendiakan alat-alat TNI, POLRI, dll. Dan kegiatan yang
meningkatkan kecerdasan bangsa seperti buku-buku pelajaran, dll.
3. Fasilitas yang membutuhkan surat
keterangan bebas (SKB)
SKB dapat diajukan oleh WP kepada kantor pajak yang
terkait dengan kewajiban PPh pasal 21, PPh pasal 22 misal atas impor emas
batangan untuk ekspor emas batangan, PPh pasal 23 atas pemotongan PPh bunga
deposito dan tabungan serta diskonto SBI, SKB terkait PPN.
4. Fasilitas perpajakan terkait
kondisi-kondisi tertentu
a. Pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak
Fasilitas ini berkaitan dengan pengembalian kelebihan
pajak yang mana wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu didahulukan
daripada wajib pajak lainnya. Melalui penelitian tanpa pemeriksaan dengan
jangka waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN.
b. Pengurangan PPh pasal 25 karena keadaan
perubahan usaha
c. Fasilitas perpajakan karena
pengecualian terkait kondisi tertentu
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Wajib pajak badan dan pajak
penghasilan badan merupakan bagian yang sangat kompleks dalam perpajakan. Baik
dari segi macam-macam usaha yang termasuk badan dalam pengertian pajak maupun
cara penghitungan pajak penghasilan itu sendiri. Begitu juga dengan hak dan
kewajiban dari wajib pajak badan. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan bagi
wajib pajak badan tanpa memandang omzet karena wajib pajak badan dirasa telah
terbentuk dalam suatu organisasi yang terarah sehingga mampu menyelenggarakan
pembukuan perpajakan.
Dan perbedaan yang terjadi pada
laporan keuangan komersil dengan laporan keuangan pajak membuat wajib pajak
harus melakukan penyesuaian agar didapat laba fiskal dengan cara
merekonsiliasinya.
Wajib pajak badan juga memiliki
berbagai fasilitas yang diberikan dengan ketentuan dan krietria tertentu agar
memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Sehingga
penerimaan negara disektor pajak menjadi maksimal.