Makalah PPh pasal 22
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau
yang memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumberdaya alam yang
melimpah. Dengan perkembangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk
melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas
negara guna membiayai pembangunan. Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah
memerlukan dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana
sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak
memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan
negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Sebenarnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun
pertumbuhan ekonomi karena Indonesia memiliki beraneka ragam kekayaan yang
sangat kuat untuk menunjang segala kebutuhan dalam Negeri, namun pada
kenyataannya Indonesia hanya mampu menjadi penonton ditengah persaingan global
yang begitu selektif. Kebijakan yang sangat kontrofersialpun diambil oleh
Pemerintah Indonesia yaitu dengan bergabung dalam pembebasan PPh Pasal 22
dengan Negara Cina, pada konteksnya kebijakan yang diambil sangat menggiurkan
karena penduduk Cina yang begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia
dan dapat menjadi sasaran empuk bagi para produsen dalam negeri, akan tetapi
para produsen dalam negeri belum mampu untuk bersaing dengan produk-produk yang
dikeluarkan oleh negeri tirai bambu tersebut. Dalam hal ini kedewasaan
sangatlah diperlukan dalam melakukan suatu kebijakan karena besar atau kecilnya
pendapatan dari PPh Pasal 22 tergantung pada kebijakan yang diambil oleh
Peraturan Pemerintah.
Pajak penghasilan pasal 22 atau disingkat PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Dasar hukum PPh pasal 22 adalah UU Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, pasal 22. Untuk lebih memahami secara mendalam dan komprehensif mengenai pajak penghasilan (pph) pasal 22, maka yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu mengenai subjek PPh pasal 22, objek, pemungut, pengecualian dari pengenaan pph pasal 22, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta contoh soal atau kasus yang berkaitan dengan pasal 22.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Subjek PPh Pasal 22
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, Subjek PPh Pasal 22
adalah Wajib Pajak yang melakukan penyerahan kepada pemerintah, Wajib Pajak
badan-badan tertentu yang melakukan kegiatan impor atau melakukan penyerahan
barang yang tergolong sangat mewah.
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh pasal 22
adalah siapa saja yang wajib menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 22
ke kas Negara. Mereka adalah:
1. Importir.
2. Rekanan pemerintah dan
badan-badan tertentu yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.
3. Konsumen semen, kertas, baja, dan
otomotif.
4. Distributor dan agen pertamina
serta badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang BBM jenis premix dan
gas.
5. Industri dan eksportir di bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
B. Objek PPh Pasal 22
Adapun objek PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
1.
Pembelian
a. Pembelian barang oleh
bendaharawan
b. Pembelian bahan-bahan berupa
hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri
dan ekspor dari pedagangan pengepul
2.
Impor
Barang
3.
Penjualan
oleh Industri Tertentu
a. Industri baja
b. Industri semen
c. Industri kertas
d. Industri otomotif
4.
Penjualan
BBM dan Gas oleh PERTAMINA
Premium, solar, premix/superTT, minyak tanah,
gas/LPG, dan pelumas.
5.
Penjualan
Barang yang tergolong sangat Mewah
Pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah sangat
mewah, apartemen sangat mewah dan kendaraan sangat mewah, dll.
C. Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Undang-Unang Pajak
Penghasilan adalah :
1. Bank Devisa dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
2. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan
pembayaran atas pembeliaan barang.
3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian
barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
4. Bank Indonesia (BI),
PT.Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT
Telekomunikasi Indonesia ( Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT
Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Petamina dan bank-bank BUMN
yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun
non-APBN.
5. Badan usaha yang bergerak
dibidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja,
dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak, atas
penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Pertamina dan badan usaha lainnya
(produsen atau importir) yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis
premix, serta super TT, pelumas dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
7. Industri dan eksportir
perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh direktur
jenderal pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
dan pedagang pengumpul.
Selain pemungut
diatas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 juga mengatur tentang
wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan barang
yang tergolong sangat mewah yaitu wajib pajak badan yang melakukan penjualan
barang yang tergolong sangat mewah, dinataranya :
1.
Pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
rupiah);
2.
Kapal
pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah);
3.
Rumah
beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m²
(lima ratus meter persegi);
4.
Apartemen,
kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400
m² (empat ratus meter persegi);
5.
Kendaraan
bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep,
Sport Utility Vehicle (SUV), Multi Purpose Vehicle (MPV), minibus dan
sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
D. Pengecualian dari Pemungutan PPh Pasal 22
Yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah :
1. Impor barang dan atau penyerahan
barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Pajak
Penghasilan tidak terutang Pajak Penghasilan.
2. Impor barang yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
a. Barang perwakilan negara asing
beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal
balik; (dengan syarat ada Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak).
b. Barang untuk keperluan Badan
Internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
c. Barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
d. Barang untuk keperluan museum,
kebun binatang, dan temmpat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, dilakukan
secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
e. Barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
f. Barang untuk keperluan khusus
kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, dinyatakan dengan SKB PPh pasal 22
oleh DJP.
g. Peti atau kemasan lain yang
berisi jenazah atau abu jenazah, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
h. Barang pindahan, dilakukan
otomatis tanpa SKB.
i. Barang pribadi penumpang, awak
sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman sampai dengan batas
nilai/jumlah tertentu sesuai dengan peraturan kepabeanan.
j. Barang yang diimpor oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
k. Persenjataan, amunisi dan
perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan Negara.
l. Barang dan bahan yang digunakan
untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
m. Vaksin polio dalam rangka
pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
n. Buku-buku pelajaran umum, kitab
suci dan buku-buku pelajaran agama.
o. Kapal laut, kapal angkutan
sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyebrangan, kapal tunda, kapal
penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keamanan pelayaran
atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan dipergunakan perusahaan
pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
p. Pesawat udara dan suku cadang
serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan dipergunakan oleh perusahaan
angkutan udara niaga nasional.
q. Kereta api dan suku cadang serta
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan
dipergunakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
r. Peralatan yang dipergunakan untuk
penyediaan data batas dan foto udara di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. Dalam hal impor barang sementara
jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
Contohnya adalah barang pameran, setelah pameran selesai naka barang-barang
pameran tersebut harus dieskpor kembali.
4. Impor kembali (re-impor), yang
meliputi barang-barang yang telah dieskpor kemudian diimpor kembali dalam
kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor karena membutuhkan
perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
5. Pembayaran atas penyerahan barang
yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000 (bukan merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah).
6. Pembayaran untuk keperluan
pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
7. Emas batangan yang akan diproses
untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dan untuk tujuan ekspor (syarat
harus ada surat keterangan bebas PPh Pasal 22).
8. Pembayaran/pencairan dana
Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
(pelaksanaan tanpa surat keterangan bebas).
E. Tarif PPh Pasal 22
1.
Tarif PPh pasal 22 atas Impor
a. menggunakan Angka Pengenal
Importir (API) sebesar 2,5% dari nilai impor;
b. tanpa menggunakan Angka Pengenal
Importir (API) sebesar 7,5% dari nilai impor;
c. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5%
dari harga jual lelang;
d. impor kedelai, gandum, dan tepung
terigu oleh importir yang menggunakan API (tidak memiliki API, tidak dapat
impor) sebesar 0,5% dari nilai impor.
2.
Tarif PPh pasal 22 atas Pembelian yang dilakukan
oleh BUMN/BUMD yang menggunakan APBN/APBD dan non APBN/APBD
Tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian sebelum
PPN/ PPnBM
3.
Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan hasil produksi
a. Industri semen, sebesar 0,25%
dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN
b. Industri kertas, sebesar 0,1%
dari DPP PPN
c. Industri baja, sebesar 0,3% dari
DPP PPN
d. Industri otomotif, sebesar 0,45%
dari DPP PPN
4.
Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan PERTAMINA
SPBU
Swastanisasi
|
SPBU
Pertamina
|
|
Premium
|
0,3%
dari penjualan
|
0,25%
dari penjualan
|
Solar
|
0,3%
dari penjualan
|
0,25%
dari penjualan
|
Premix/super
TT
|
0,3%
dari penjualan
|
0,25%
dari penjualan
|
Minyak
tanah
|
0,3%
dari penjualan
|
|
Gas LPG
|
0,3%
dari penjualan
|
|
Pelumas
|
0,3%
dari penjualan
|
5.
Tarif PPh pasal 22 atas Industri dan Eksportir yang
bergerak disektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan
Tarifnya sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak
termasuk PPN.
6.
Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan barang yang
tergolong sangat mewah
Tarifnya sebesar 5% dari penjualan.
Pemungutan PPh pasal 22 yang bersifat tidak final
terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus
persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat
menunjukkan NPWP. Pemungutan PPh pasal 22bersifat tidak final, kecuali
pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas
kepada penyalur atau agen bersifat final.
Tata cara
pelaporan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 7 hari setelah penyetoran. Pelaporan dilakukan
menggunakan formulir surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22 impor.
2. Surat pemberitahuan masa PPh
Pasal impor disertai lampiran:
a. Tindasan PPUD
b. Lembaran ke-2 SSP
c. Lembaran ke-2 bukti pemungutan
PPh Pasal 22 impor, dan
d. Daftar dari bukti pemungutan PPh
Pasal 22 impor dan PPUD atau nota pembetulan.
3. Jumlah uang yang tercantum dalam
surat setoran pajak harus sama dengan seluruh penjumlahan, sebagaimana yang
tercantum dalam segi hitung dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum
dalam PPUD atau nota pembetulan yang bersangkutan.
F. Saat Terhutang dan Pelunasan PPh Pasal 22
Jenis
Pajak
|
Saat
terhutang / pelunasan
|
Sifat
|
Atas
impor barang
|
Bersamaan dengan saat pembayaran BEA masuk. Dalam
hal pembayaran BEA masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh pasal 22 terutang
dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
|
Tidak final, sebagai kredit pajak.
|
Atas
pembelian barang dari Direktorat jenderal Perbendaharaan, Bendahara
Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
|
Pada saat pembayaran
|
Tidak final, sebagai kredit pajak.
|
Atas
pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau
APBD
|
Pada saat pembayaran
|
Tidak final, sebagai kredit pajak.
|
Atas
pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset
(PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia
(TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia,
PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN
|
Pada saat pembayaran
|
Tidak final, sebagai kredit pajak.
|
Atas
penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidan usaha industeri
semen, kertas, baja, dan otomotif
|
Pada saat penjualan
|
Kertas–tidak final
Semen–tidak final
Baja– tidak final
Otomotif–tdk final
|
Atas
penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak , gas, dan
pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
|
saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang
(Deliveri Order)
|
Kepada penyalur / agen, bersifat final. Selain
penyalur / agen, bersifat tidak final.
|
Atas pembelian
bahan-bahan industeri dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan.
|
Saat pembelian
|
G. Batas Waktu Setor dan Pelaporan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap hari kerja harus
disetorkan pada hari kerja berikutnya. PPh Pasal 22 yang dipungut pada tanggal
31 Maret harus disetorkan pada hari itu juga. Penyetoran dilakukan kekantor kas
Negara, seperti kantor pos dan giro, serta bank pemerintah yang ditunjuk
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada formulir SSP tersebut harus
dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemungut pajak.
Jenis Pajak
|
Saat Penyetoran
|
Saat Pelaporan
|
Atas
impor barang
|
Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke
bank persepsi atau kantor pos dan giro dalam jangka waktu sehari setelah
pemungutan pajak dilakukan.
|
Paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
|
Atas
pembelian barang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara
pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
|
Pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta
ditandatangani oleh pemungut pajak.
|
Paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
Atas
pembelian barang dari BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan
dana yang bersumber dan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD).
|
Pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta
ditandatangani oleh pemungut pajak.
|
Paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
Atas
pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset
(PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia
(TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia,
PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN.
|
Paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
|
Paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
Atas
penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.
|
Paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
|
Paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
Atas
penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan
pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.
|
Sebelum
surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus.
|
Paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
Atas
pembelian bahan-bahan industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektorperhutanan, perkebunan, perikanan dan pertanian.
|
Paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
|
Paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
H.
Contoh Soal atau Kasus PPh pasal 22
1.
PT. FM
adalah produsem makanan ringan yang memiliki API, pada bulan maret 2009 PT. FM
melakukan impor barang dari Amerika dengan nilai faktur sebesar US$ 150.000,-.
Biaya asuransi yang dibayar adalah US$ 1.500,- dan ongkos angkut adalah US$
6.000,-. Tarif BEA masuk adalah 25%. Pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan
PABEAN adalah Rp. 15.000.000,-. Kurs pajak pada saat melakukan clearance ke
pelabuahan adalah 1US$ = Rp.9.000,-. Hitung PPh Pasal 22 yang harus dibayar!
Penyelesaian:
Menentukan Nilai Impor:
Nilai Faktur
US$ 150.000,-
Biaya Asuransi Dalam / Luar
Negeri
US$ 1.500,-Biaya Ongkos
Angkut
US$ 6.000,-
Jumlah CIF (Cost Insurance and
Freight)
US$ 157.500,-
Besarnya nilai CIF dalam Rupiah adalah:
US$ 157.500,- x
Rp.
9.000,-
Rp.1.417.500.000,-Ditambah:
Bea masuk: 25% x
Rp. 1.417.500.000,- Rp.
354.375.000,-
Pungutan lainnya
RP.
15.000.000,-
Nilai
Impor
Rp. 1.786.875.000,-
PPh Pasal 22 atas Impor dari Amerika adalah:
2,50% x
Rp. 1.786.875.000,-
=
Rp. 44.671.875,-
2.
PT. Zemen
Pekalongan adalah perusahaan semen nasional. Pada tanggal 15 April 2008 menjual
1000 sak semen kepada CV Karya Manjur, perusahaan kontraktor property, secara
tunai. Harga jual semen adalah Rp30.000 per sak. Jadi, pada saat penjualan
semen tersebut PT Zemen Pekalongan sudah terutang dan harus memungut PPh Pasal
22 dari CV Karya Manjur.
Penyelesaiannya :
PPh Pasal
22 = 0.25% x 1000 x Rp30.000 =
Rp 75.000
Sifat pemungutan PPh 22 ini tidak final dan dapat
menjadi kredit pajak bagi CV Karya Manjur.
3.
Dalam rangka
memajukan pendidikan, pada tanggal 19 April 2009 Pemda Maluku Utara membeli 20
unit laptop secara kredit dari rekanan pemerintah Toko Tekno Com yang akan
didistribusikan ke sekolah-sekolah di daerah terpencil. Harga laptop tersebut
adalah Rp11.000.000 per unit sudah termasuk PPN. Pemda Maluku Utara baru
membayar pembelian laptop tersebut tanggal 18 Mei 2008. Jadi, pada saat
pembayaran laptop tersebut Pemda Maluku Utara terutang dan harus memungut PPh
Pasal 22 kepada pemungut dari Toko Tekno Com.
Penyelesaiannya :
DPP PPN =
x 11.000.000 x
20 = Rp
200.000.000
PPh Pasal
22 = 1,5% x Rp200.000.000 = Rp 3.000.000
4.
PT Penyalur
Minyak Indonesia (PMI) membeli premium dari Pertamina. Dalam hal ini, PMI
sebagai penyalur BBM (SPBU Swastanisasi) memiliki delivery order (DO) dari
Pertamina dengan kuantitas sebanyak 10.000 liter @ Rp 1.600,-. Berapa PPh pasal
22 yang harus dilunasi oleh PT.PMI?
Penyelesaiannya :
PPh pasal
22 = 0,3% x 10.000 x 1.600 = Rp 48.000,-
5.
PT.
Pelesir Jaya melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah kepada PT.
JEN yaitu penjualan rumah dengan harga Rp12.000.000.000,- dan luas tanahnya 600
m2. Hitunglah PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT. Pelesir
Jaya?
Penyelesaiannya :
PPh pasal
22 = 5% x 12.000.000.000 = Rp 600.000.000,-